Tim penasihat hukum pun akan memaparkan kejanggalan tersebut jika kelak melakukan banding.
"Mungkin kalo nanti kami banding akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding," tutup Sangun.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |