"Tapi kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube."
"Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital."
"Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang Redaksi lain,” jelas Rosi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China.
Seharusnya segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ninik menambahkan Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.
“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers."
"Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi."
"Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tegas Ninik.
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai apa yang dialami KompasTV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.
“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC."
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |