Bagi Anda yang akan menyumbangkan suara saat pemilu, terdapat beberapa do's and don’ts berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang perlu diperhatikan selama berada di bilik suara dan area Tempat Pengambilan Suara (TPS).
Lakukan hal ini:
Baca Juga: Wujudkan Pemilu 2024 Inklusif, Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres
Jangan lakukan hal ini:
Gunakan hak memilih dengan bijak, serta pastikan untuk selalu menjaga ketertiban sebelum dan sesudah memasuki bilik suara.
Penulis | : | Content Marketing |
Editor | : | Sheila Respati |