Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin Taulany ditolak alias tak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Tetap ingin bercerai dengan sang istri, Erin Taulany, Andre Taulany pun mengajukan banding.
Andre Taulany mengajukan banding sehari setelah permohonan talaknya terhadap Erin Taulany ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Ada, ada (permohonan banding) dari Andre Taulany,” ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2024).
Menurut Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Andre Taulany mengajukan banding melalui e-court pada 25 September 2024.
“Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024. Yang bersangkutan memberikan kuasa kepada doktor Novio Manurung,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri, Erin Taulany.
Akan tetapi, dalam putusannya, Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai Andre Taulany dengan alasan tidak memenuhi bukti.
Baca Juga: Ngeband Lagi Setelah Lama Jadi Pelawak, Andre Taulany Kembali Rasakan Demam Panggung
(*)
Terbukti Lakukan Suap, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul 3 Hakim PN Surabaya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |