Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dokter Detektif melaporkan Richard Lee ke Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK).
Laporan terhadap Richard Lee dilakukan Dokter Detektif berdasarkan saran dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar.
“Jadi di sini doktif (dokter detektif) ikutin saran beliau (Kepala BPOM) buat laporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dokter Detektif ditemui ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Menurut Dokter Detektif laporannya terhadap Richard Lee sudah diterima oleh MKEK hari ini.
Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan penjualan produk dengan izin edar yang sudah dibatalkan.
“Ternyata beliau jual produk yang nggak ada komposisi atau izin edarnya sudah dibatalkan,” ujar Dokter Detektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Detektif melakukan review dan pengujian terhadap komposisi produk skin care Richard Lee.
Dokter Detektif juga mendapati bahwa Richard Lee diduga masih melakukan penjualan terhadap produknya yang izin edarnya sudah dibatalkan.
Baca Juga: Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |