Grid.ID – Tersangka pemerkosa lusinan pria di Inggris, Reynhard Sinaga, dikabarkan akan dibawa pulang ke Indonesia.
Kabar tersebut merujuk pada rencana pemerintah untuk melakukan pertukaran narapidana.
Dikutip dari Kompas.com, upaya pemulangan Reynhard Sinaga disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Reynhard Sinaga (41) saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di lapas Wakefield, Yorkshire.
"Permintaan dari orangtua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Perancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya, dilansir Antara.
“Kami sudah menanyakan apakah orangtuanya setuju, dan mereka menangis, ingin anaknya dikembalikan. Sejauh ini, mereka mendapat kabar bahwa Reynhard kesulitan berkomunikasi karena penjara sangat tertutup,” lanjutnya, menurut CNA.
Sekedar mengingat ucapan dari Hakim di pengadilan tinggi Manchester pada Senin (6/1/2020).
Saat menjatuhkan hukuman kepada Reynhard, Hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Sinaga sebagai "individu yang berbahaya, sangat terganggu, dan menyimpang tanpa rasa realitas, yang tidak seharusnya dibebaskan dari penjara”.
Dikutip dari TheGuardian, polisi menduga Reynhard telah melecehkan setidaknya 195 pria selama dua setengah tahun setelah memikat mereka ke flatnya dengan kedok sebagai "orang Samaria yang baik hati", membius korbannya, dan kemudian menyerang mereka setelah mereka pingsan.
Dari 48 korban yang kasusnya dibawa ke pengadilan, hanya 4 orang yang berhasil menyelamatkan diri. Sisanya mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Reyhard yang kala itu berstatus mahasiswa, terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan, yang direkamnya dengan dua ponsel. Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korbannya.
Source | : | Kompas,CNA,The Guardian |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |