Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong masih terus berlanjut dengan agenda bukti dari pihak tergugat.
Paula Verhoeven yang diwakili kuasa hukumnya, Ainul Yakin membawa 42 bukti di sidang cerai melawan Baim Wong.
“Kami, pihak termohon, hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik,” ujar Ainul Yaqin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Bukti yang dihadirkan pihak Paula Verhoeven yaitu berupa elektronik.
“Jadi yang bisa saya sampaikan adalah bukti elektronik,” ujarnya.
Pihak Baim Wong yang juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyebut bahwa bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven dipertanyakan keasliannya.
“Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya,” ujar Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, Majelis Hakim meminta agar pihak Paula Verhoeven membawa handphone yang dapat dicocokkan dengan bukti yang mereka bawa.
“Nah karena itu semua bentuk percakapan Whatsapp, majelis hakim tadi minta agar HPnya dibawa, dicocokkan, yang kedua ini mana aslinya, mana aslinya, karena bukti itu sesuai dengan hukum acara harus bisa diperlihatkan di hadapan majelis hakim mana aslinya, karena yang diserahkan itu yg difotocopy, dimateri, dan disegel di kantor pos itu yang diserahkan ke majelis hakim,” jelasnya.
Baca Juga: Gugat Cerai Paula Verhoeven usai Mengaku Dikhianati, Baim Wong Tak Tuntut Harta Gono-gini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |