Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Polisi menyita beberapa barang bukti untuk menjerat Vadel Badjideh atas kasus dugaan persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Barang bukti tersebut ditampilkan dalam press release status tersangka Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2025).
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan beberapa barang bukti yang dimaksud, termasuk keterangan saksi dan saksi ahli.
Selain itu, polisi juga menyerahkan hasil pemeriksaan visum serta handphone milik saksi.
"Barang buktinya sudah kami amankan ialah hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," ujar AKP Citra.
Barang bukti inilah yang membuat polisi menaikkan status Vadel Badjideh menjadi tersangka.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kita mempunyai alat bukti. Dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dalam kesempatan yang sama.
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D juncto 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Baca Juga: Kronologi Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi, Pakai Bujuk Rayu ini
Ancaman hukuman yang akan diterima kekasih Laura Meizani paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini Vadel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |