"Kalau sudah menyangkut seks, itu apa itu? Asusila bukan? Orang bodoh juga tau itu asusila. Makanya Hakim mengatakan bahwa karena materi persidangan menyangkut asusila, Undang-Undang mengharuskan harus tertutup," tandas Hotman.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya membantah tuduhan soal menyuap hakim, Hotman tak menjawab dengan tegas.
"Pret jawabannya," ucap Hotman.
Diketahui, kericuhan terjadi ketika sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang itu, Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi yang melaporkan Razman.
Kericuhan mulai terjadi ketika Razman tidak terima dengan keputusan hakim yang menggelar persidangan tertutup untuk umum.
Baca Juga: Hotman Paris Tertawa Raffi Ahmad ‘Cuma’ Punya Harta Rp1 Triliun, Jadi Siapa Lebih Kaya?
Atas kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Maryono melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung memerintahkan ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan timnya karena dinilai telah merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
Tak hanya itu, MA juga memerintahkan agar Razman dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |