Grid.ID - Puasa Ramadhan 2025 adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.
Namun, bagaimana jika setelah sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi lalu ikut tertelan secara tidak sengaja?
Apakah hal tersebut membatalkan puasa di Ramadan 2025? Berikut adalah pandangan para ulama mengenai hal ini.
Pendapat Ustaz Maulana
Menurut Ustaz Maulana, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan ke dalam perut, maka puasanya tidak batal.
"Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal," ujar Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Meskipun demikian, ia menyarankan agar sebelum waktu imsak, seseorang berkumur dan menyikat gigi untuk menghilangkan sisa makanan yang masih menempel di mulut.
Pendapat Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang menemukan sisa makanan di mulut saat berpuasa, maka puasanya tidak batal selama ia tidak menelannya dengan sengaja.
Ia juga menambahkan bahwa memasukkan makanan ke dalam mulut tanpa menelannya memang tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh (tidak baik dilakukan meskipun tidak berdosa).
Selain itu, jika seseorang menyikat gigi menggunakan pasta gigi, hukumnya makruh.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |