Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Dokter Detektif atau Doktif mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025).
Adapun kedatangan Doktif untuk pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Andreas Henfri Situngkir.
Ia diperiksa dan mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
"Intinya ada seseorang yang melaporkan, dia adalah seorang dokter AS, melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kami hadir memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka penyidikan," kata Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif.
Adapun laporan Andreas masuk sejak Oktober 2024 di Polrestabes Medan.
"Sebenarnya tim penyidiknya dari Polrestabes Medan, tapi karena persoalan jarak dan waktu, makanya kami bersurat, sekiranya dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya atau Banten," sambung Haryadi.
Doktif dilaporkan usai mengulas aksi Andreas Henfri Situngkir yang membuka jasa titip (jastip) skincare asal Bangkok.
Doktif menekankan bahwa seharusnya dokter Andreas memahami bahwa produk asal luar negeri juga harus mengantongi izin dari BPOM RI.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ucap Doktif.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk melindungi dan mengedukasi masyarakat.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |