Grid.ID – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Tak sendiri, asistennya, Mail juga ikut terseret. Keduanya dilaporkan oleh Reza Gladys.
Resminya penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan Mail dibenarkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani didasari beberapa hal.
Di antaranya adalah adanya barang bukti dan beberapa saksi yang sudah diperiksa.
"Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan mendengar 13 orang saksi," ucap Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Barang bukti yang dikantongi polisi tersebut di antaranya adalah barang bukti transfer uang dari Reza Gladys, bukti tangkapan layar percakapan, barang bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, dan fotokopi PPJB.
"Terdapat lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," ucap Ade Ary.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani seolah tak gentar.
Lewat live pada Instagramnya, Nikita Mirzani mengucapkan ia takut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Takut Jadi Tersangka, Tantang Dukunin Dirinya, Bikin Mulut dan Tangan Nggak Gerak
Ia bahkan berkata siap ditahan dan akan membawa perlengkapannya.
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |