Grid.ID - Kasus royalti hak cipta lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias tampaknya masih berlanjut.
Ahmad Dhani bahkan sampai turun tangan dan memberikan pembelaan untuk Ari Bias selaku penggugat dan pemilik karya.
Dilansir dari postingan akun gosip di Instagram, Minggu (23/2/2025), beredar pengakuan dari Ahmad Dhani soal Ari Bias yang sebelumnya ingin mengambil itikad baik dengan mencoba menghubungi Agnez Mo.
Namun sayangnya, Agnez Mo disebut sama sekali tak menggubris.
"Ari Bias mengaku telah beberapa kali menghubungi Agnez Mo melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan haknya, tetapi tidak pernah mendapat respons," beber Ahmad Dhani.
Melihat hal itu, Ahmad Dhani langsung menyebut tindakan itu adalah suatu kesombongan dan keangkuhan.
"Jika karena bukan karena kesombongan manusia apa lagi yang membuat Agnez Mo menafikan salah satu komposer yang ikut menyumbangkan rezeki perfoming-nya Agnez Mo selain kesombongan atau keangkuhan," imbuh Ahmad Dhani.
Hingga singkat cerita, kasus tersebut pun dibawa ke jalur hukum, dan hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
"Hakim pun akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah karena tidak dapat membuktikan adanya surat izin dari sang komposer.
Putusan ini mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban izin penggunaan lagu untuk kepentingan komersial," ungkap Ahmad Dhani.
Namun usai kasus tersebut meledak, Agnez Mo disebut pentolan band Dewa 19 itu merasa tak melanggar etika dan tak mau minta maaf.
Baca Juga: Agnez Mo Ngaku Bukan dari Keluarga Kaya dan Kecewa Diminta Bayar Rp 1,5 M, Singgung Soal Masa Kecil