Grid.ID - Kronologi korupsi eks pejabat pajak, Muhammad Haniv.
Muhammad Haniv ternyata memakai duit haram untuk membiayai fashion show sang anak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv alias MH, sebagai tersangka kasus korupsi.
Melansir dari Tribunnews.com, Surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Haniv sebagai tersangka dikeluarkan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Mohamad Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk Wajib Pajak (WP), demi kepentingan pribadi serta bisnis anaknya di bidang fashion.
"KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Asep mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat mantan pejabat pajak tersebut.
Haniv pertama kali menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011.
Lalu, pada 2015, ia dipromosikan menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan memegang posisi tersebut selama tiga tahun.
Haniv memiliki seorang putri bernama Feby Paramita, yang memiliki latar belakang di dunia modeling.
Sejak 2015, Feby mengelola merek fashion pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Terungkap Gaji Fantastis Dirut Pertamina yang Diduga Korupsi Minyak Mentah, Ahok Beberkan Rinciannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |