Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas masih berlanjut.
Kasus yang dilaporkan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas pun akan dilakukan gelar perkara.
“Jadi begini, untuk naik status itu dalam tahap penyidikan kalau memang ketika proses gelar perkara ditemukan unsur pidana, itu kan naik status ke tahap penyidikan dan jika memang penyidik melihat unsur pidana tersebut jelas memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup, itu akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara di Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2025).
Farhat Abbas sebagai terlapor pun sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
“Dua kali terlapor dipanggil tidak ada alasan yang jelas dan sah, apa alasannya tidak hadir,” terang kuasa hukum Denny Sumargo.
Kuasa hukum Denny Sumargo pun menjawab kemungkinan Farhat Abbas dijemput paksa lantaran beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan.
“Kalau sudah naik status tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memiliki kewenangan menjemput paksa,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh Denny Sumargo dan Farhat Abbas bermula dari persoalan Agus Salim.
Denny Sumargo beranggapan bahwa masalah donasi sebesar Rp1,5 miliar itu justru semakin memanas dengan ikut campurnya Farhat Abbas.
Baca Juga: Kasus dengan Farhat Abbas Terus Berjalan, Denny Sumargo Bakal Terima Permintaan Damai?
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |