Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Laporan kepolisian yang dilayangkan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif masih dalam proses.
Shella Saukia selaku pelapor menjalani pemeriksaan kepolisian atas laporannya terhadap Dokter Detektif alias Doktif, Kamis (27/2/2025).
“Jadi pemeriksaan hari ini hanya undangan klarifikasi karena yang kita tahu, ibu SS sebagai pelapor yang melaporkan Doktif dalam pasal 67 UU ITE, yaitu terkait penggunaan data pribadi,” ujar kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Shella Saukia dicecar 17 pertanyaan.
“Ada 17 pertanyaan mungkin 10 lembar apa 12 lembar itu saja,” ujar Petrus Bala Pattyona.
Akan tetapi, kuasa hukum Shella Saukia tak bisa menerangkan lebih detail mengenai pemeriksaan tersebut .
“Intinya seperti itu, soal materinya memang sudah dituangkan dalam BAP dan itu sudah ada di penyidik, saya tidak bisa jelaskan,” ujarnya.
“Intinya hari ini diperiksa klarifikasi sebagai pelapor atas laporan penggunaan data pribadi milik ibu SS yang digunakan Doktif dalam status whatsapp,” tutup kuasa hukum Shella Saukia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Shella Saukia dan Dokter Detektif saling lapor di Polda Metro Jaya.
Shella Saukia melaporkan Doktif atas dugaan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Berikan Dukungan untuk Shella Saukia, Ria Ricis: Nggak Ada Alasan Aku Buat Menghujat
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |