Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui tak segera ditahan meski jadi tersangka. Reza Gladys tampaknya tak tinggal diam sampai lakukan ini di Mabes Polri.
Nikita Mirzani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat berujung pada hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meskipun telah berstatus tersangka, hingga saat ini ibu tiga anak tersebut belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Wanita yang kerap disapa Nikmir ini masih mondar-mandir keluar kota dengan alasan pekerjaan.
Bak tak terima Nikita Mirzani belum ditahan meski sudah jadi tersangka, Reza Gladys tak tinggal diam.
Reza Gladys, lewat kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring mengungkapkan rasa kecewanya.
"Saya heran juga kenapa penyidik tidak segera melakukan penahanan terhadap si tersangka itu," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (27/2/2025).
Enggan masalah ini kian berlarut, Julianus akhirnya sigap menyambangi Mabes Polri dan menyampaikan surat keterangannya.
"Nah inilah kenapa kemudian kami datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat keberatan kami," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |