Grid.ID - Nikita Mirzani terlibat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2025. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani belum juga ditahan, kenapa?
Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.
Sepekan pasca penetapan tersangka, Nikita Mirzani belum juga ditahan.
Pihak Reza Gladys yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Sembiring mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
Pihaknya bahkan meminta agar Nikita Mirzani dijemput paksa.
Menurut Julianus, penjemputan paksa terhadap tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara.
"Ya dong (berharap Nikita Mirzani dijemput paksa)," terang Julianus, Kamis (27/2/2025).
"Kitab Undang-undang Hukum Acara mengatur itu," sambungnya.
Di sisi lain, Julianus Sembiring juga meminta agar pihak kepolisian tidak tunduk pada aturan yang dibuat tersangka.
Dirinya mengingatkan tentang martabat Polri.
Baca Juga: Nikita Mirzani 7 Hari Jadi Tersangka Belum Ditahan, Reza Gladys Minta Polisi Jemput Paksa
"Nah artinya kalau misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak menghormati asas formil," ujar Julianus.
Source | : | tribunnews,Youtube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |