Meskipun begitu, pihaknya masih membuka pintu lebar untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Mari kita selesaikan ini, secara kekeluargaan sebenernya juga masih bisa. Jangan sampai ini berakibat menjadi lebih buruk lagi keadaannya."
"Karena ada proses pidana dan ada juga proses kasasi, yang saya pikir keputusannya tidak akan berubah," ungkapnya.
Diketahui Agnez Mo telah dinyatakan bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Ia diharuskan membayar denda senilai Rp 1,5 miliar pada Ari Bias.
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |