Grid.ID - Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Kabar buruk itu muncul usai tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan PT Sritex pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Dilansir dari Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.
Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Akibatnya, PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10.965 karyawan.
Proses PHK Sritex dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan rincian sebagai berikut.
Pada Januari 2025 terdapat 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.
Baca Juga: Kronologi TVRI dan RRI PHK Karyawan, Berawal dari Efisiensi Anggaran hingga Batalkan Pemecatan
Pada 26 Februari 2025: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.
Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dilansir dari TribunBanyumas.com, Disperinaker Sukoharjo berupaya menyalurkan ribuan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya juga berusaha menjembatani hak-hak para pekerja, di antaranya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Sumarno, teknis pencairannya akan diarahkan ke pabrik dan dibagi per divisi guna menghindari penumpukan massa.
"Hak pekerja, upaya kami, sebelum hari raya (Idulfitri) sudah selesai. Tapi, semua tergantung kemampuan karena jumlah pekerja banyak," kata Sumarno, Jumat (28/2/2025) siang.
Ia juga meminta pekerja tak khawatir lantaran pencarian JHT tinggal menunggu mekanismenya.
Sementara, terkait layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bisa diakses lewat portal siapkerja.kemenaker.co.id.
Selain itu, Disperinaker juga berupaya menyalurkan para pekerja terdampak PHK ke perusahaan lain.
Menurut Sumarno, sejak dinyatakan pailit pada 24 Oktober 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya untuk menyalurkan para tenaga kerja Sritex.
Baca Juga: 3 Alasan Makanan Manis Bisa Sebabkan Jerawat, Hati-hati Ngemil!
"Hari terakhir ini tadi, ada 10.133 lowongan kerja yang diminta kepada kami, dari perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya, seperti Selogori (Wonogri) dan Jaten (Karangnyar)," ungkapnya.
Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja itu, kata Sumarno, bergerak di sektor garmen dan konveksi, plastik, serta rokok.
Dia mengungkapkan, pekerja Sritex mendapatkan keistimewaan apabila ingin bekerja mengingat sudah memiliki pengalaman.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |