Grid.ID - Selama bulan Ramadan 2025, banyak umat Islam yang mencari pemahaman tentang hal yang membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sendawa dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan penjelasan para ulama, bersendawa pada dasarnya tidak membatalkan puasa jika yang keluar hanya udara.
Namun, jika sendawa mengeluarkan air atau sisa makanan dan kemudian sengaja ditelan kembali, maka puasa menjadi batal.
Penjelasan Ulama Mengenai Sendawa Saat Puasa Ramadan 2025
Syihabuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menyebutkan bahwa seseorang yang banyak makan dan minum di malam hari mungkin akan sering bersendawa di siang harinya.
Jika sendawa ini menyebabkan keluarnya makanan atau gas lambung, maka dianjurkan untuk meludahkannya dan berkumur.
Namun, jika tidak sengaja tertelan kembali, maka puasanya tetap sah.
Hal ini serupa dengan hukum orang yang muntah secara tidak disengaja.
Penjelasan ini juga diungkap oleh Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Konsultasi Syariah, yang kami kutip dari Konsultasi Syariah, Senin (3/3/3035).
Ustaz Ammi Nur Baits menegaskan bahwa gas yang keluar dari lambung melalui sendawa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada materi makanan yang sengaja ditelan kembali.
Source | : | Kompas.com,konsultasisyariah.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |