Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Turun Gunung Bikin Surat Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya!
Pada Mei 2022, Nikita diduga mengunggah foto Dito Mahendra di Instagram Story disertai tulisan yang dianggap mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Tidak terima atas hal tersebut, Dito melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Selang beberapa waktu, Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE setelah laporan dari Dito Mahendra.
Pria yang dikenal sebagai kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022.
Setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, terhitung mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022.
4. Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys Senilai Rp 4 Miliar (2025)
Di awal tahun 2025, Nikita kembali terjerat persoalan hukum yang membuatnya harus ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Bersama asistennya, Mail Syahputra, Nikita dituding terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pebisnis di bidang produk perawatan kulit.
Kasus ini bermula dari dugaan Nikita memberikan komentar negatif mengenai produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita pada 14 November 2024 guna membahas penyelesaian.
Namun, tanggapan yang diterima justru berupa ancaman untuk menyebarkan hal-hal buruk di media sosial apabila sejumlah uang tidak diberikan. Nikita dan asistennya diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar sebagai bentuk "uang damai".
Karena merasa ditekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 14 November 2024 ke rekening yang ditunjuk pihak Nikita. Selain itu, Reza juga memberikan uang tunai Rp 2 miliar, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 4 miliar.
Pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani bersama asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan, ancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).
Source | : | Kompas.com,TribunMedan.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |