Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Kamu baru menikah? Bingung perbedaan perihal lapor SPT Tahunan saat lajang dan sudah menikah? Berikut penjelasannya!
Dalam pelaksanaannya, suami-istri dengan status KK memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan atas kewajiban pelaporan SPT Tahunannya hanya dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga atau sang suami.
Hal ini berarti meskipun istri bekerja, NPWP yang digunakan oleh istri akan sama dengan NPWP yang digunakan oleh suami. Istri tidak perlu lagi untuk melaporkan SPT Tahunannya sendiri. Status KK ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menikah.
"Perbedaannya di penghasilan tidak kena pajak, jadi terutama untuk wajib pajak wanita. Banyak kami jumpai bahwa wajib pajak wanita yang sudah kawin itu status pajaknya kawin dengan tanggungan sekian," ujar Untung selaku Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2 di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).
Hal tersebut pun tertera dalam undang-undang tentang penghasilan bahwa gaya hidup ditanggung oleh suami.
"Sesuai dengan undang-undang itu harusnya wajib pajak wanita tidak kawin karena yang menanggung gaya hidup adalah suami sesuai dengan pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang penghasilan," lanjutnya.
Maka dari itu, saat sudah menikah, hanya suami yang melakukan lapor pajak dikarenakan NPWP yang digunakan oleh suami-istri adalah sama. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
"Jadi yang wajib memiliki NPWP adalah suami, jadi yang wanita menjadi tanggungan suami," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak-nya sebesar Rp54.000.000,00.
Dikabarkan sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua membuka Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin pada Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Ini Daftar 17 Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Ayu Wulansari K |