Grid.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Sandra Dewi? Sandra Dewi adalah artis kenamaan Tanah Air yang belakangan ini ramai jadi sorotan publik.
Sandra Dewi disorot usai suaminya, Harvey Moeis tersandung kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Buntut dari hal itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, hukuman Harvey itu diperberat tiga kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun. Majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Harvey lantaran tindakannya dinilai sangat menyakiti hati rakyat. Pasalnya, kasus itu terjadi saat masyarakat tengah mengalami kesulitan.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Walau hukuman Harvey sudah diperberat, sang pengacara Andi Ahmad Nur Darwin, masih kekeuh membela sang klien. Melalui Youtube Daniel Mananta, Andi memberikan pernyataan mengejutkan.
"Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," jelas Andi.
"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," sambungnya.
"Itu udah lewat investigasi?" tanya Daniel Mananta.
"Sudah dong," jawab Andi lagi.
Andi juga membahas soal uang tunai yang disebutkan ada di rumah Sandra Dewi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |