Grid.ID – Vadel Badjideh kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dirinya menjalani masa penahanan sejak 13 Februari 2025. Ia ditahan karena dugaan kasus asusila terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh pun mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi permohonannya tersebut kini ditolak oleh polisi.
Keputusan ini diungkapkan oleh Kompol Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, yang menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, penangguhan penahanan memang sulit untuk diterima.
Razman Nasution pun menjelaskan, dirinya sejak awal pesimis dengan permohonan tersebut. Menurutnya kasus kekerasan seksual sulit mendapat penangguhan penahanan.
"Dari awal, saya sudah ngomong ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan untuk kasus seperti ini (kekerasan seksual anak di bawah umur)," kata Razman dalam jumpa persnya via zoom, Jumat (7/3/2025), dikutip dari Tribunseleb.
Di sisi lain, Vadel Badjideh siap menjalani proses hukum. Razman Nasution menegaskan kliennya kooperatif.
"Kami akan segera mempersiapkan semua untuk proses persidangan, dan kami berharap sidang ini dilaksanakan tertutup mengingat korban masih di bawah umur," lanjutnya.
Masa penahanan Vadel Badjideh yang awalnya 20 hari kini ditambah 40 hari. Kasusnya pun sedang bergulir.
Razman Nasution menunggu kasus kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya berharap Lolly bisa berubah pikiran.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Lolly begitu berpihak kepada Vadel Badjideh. Akan tetapi kini pasca ia kembali akur dengan Nikita Mirzani, keterangannya berubah.
Keterangan Lolly yang berubah tersebut pun menyudutkan Vadel Badjideh. Kini Vadel Badjideh harus terima dikasuskan.
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |