"Klien kami ini kan memproduksi ya, memaklonkan dalam pabrik anggap 1 juta pieces. Kemudian keluarlah izin edar yang berlaku selama 3 tahun."
"Ketika 1 juta pieces ini tidak habis lalu mau di kemanain? Dibuang? Kan nggak mungkin, berarti sisanya itu diperbaharui NA-nya, izin edarnya, notifikasinya."
"Bukan mengganti mereknya atau NA-nya, BPOM-nya dengan cara ilegal, tidak! Tapi mengganti NA-nya dengan yang terbaru, karena 3 tahun yang sebelumnya itu sudah berakhir," jelasnya.
Pihak Reza Gladys juga tak segan mengambil langkah tegas untuk melaporkan orang-orang yang menyenggolnya. Bakal dilaporkan?
"Saya akan hadapi siapa saja yang mencoba untuk melaporkan klien kami secara hukum, saya akan hadapi dengan tegas," tandasnya.
(*)
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |