Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kehidupan Dokter Reza Gladys tak serta merta tentram usai berhasil memenjarakan Nikita Mirzani. Dokter Reza Gladys ternyata masih mendapatkan serangan terkait fitnah mengenai produk skincarenya.
Tak tinggal diam, Reza Gladys pun siap ambil langkah tegas untuk menghadapi para netizen yang melakukan fitnah terhadap produknya. Setelah memenjarakan Nikita Mirzani, kakak ipar Siti Badriah itu akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan netizen yang mengusiknya.
“Seringnya wada yang mengganggu tentang soal kedudukan hukum klien kami sebagai pemilik brand owner, maka kalau begini-begini terus kami akan melakukan upaya-upaya hukum,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring melalui sambungan Zoom Meeting, Sabtu (8/3/2025).
Sikap tersebut diambil pihak Reza Gladys untuk menghentikan serangan yang didapatkan di media sosial. Terlebih serangan tersebut berisi fitnah.
“Jadi jangan nanti begini, klien kami terus diserang di media sosial, dijelek-jelekan dengan dasar hukum yang tidak jelas, dengan fitnah, dengan berita bohong. Lalu apakah kami harus diam? Kami kan harus diam,” terangnya.
Dengan apa yang dihadapi Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring berharap tak ada lagi yang menyebut kliennya menggampangkan untuk melapor polisi. Pasalnya, apa yang dihadapi Reza Gladys dapat merugikan dirinya.
Baca Juga: Respon Dokter Oky Pratama Usai Nikita Mirzani Ditahan: Saya Bukan Siapa-siapa
“Jangan juga dong ketika klien kami melaporkan dengan upaya-upaya hukum, jangan dibilang, sedikit-sedikit melaporkan. Sedikit-sedikit melaporkan,” terangnya.
Reza Gladys masih mendapatkan serangan dari sosial media terkait produk skincare-nya. Seperti misalnya, produk kecantikan Reza Gladys yang dituding ilegal.
Kuasa hukum Reza Gladys pun membantah tudingan yang tersebar di sosial media itu. Menurutnya, hal itu merupakan pembaruan nomor notifikasi dari produk yang belum habis selama 3 tahun terakhir.
“Yang dulunya NA-nya, yang 3 tahun kemarin dengan 1 juta pieces, hanya lakukan sekian. Sisanya diperbaharui lagi berdasarkan peraturan BPOM nomor 21 tahun 2022,” tutup kuasa hukum Reza Gladys.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |