Grid.ID - Pada Ramadan 2025, umat Islam di seluruh dunia dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah, salah satunya adalah Salat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah. Namun, di era kemajuan teknologi seperti saat ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang hukum mengikuti Salat Tarawih berjamaah melalui live streaming.
Apakah pelaksanaan ibadah ini tetap sah sesuai syariat Islam, ataukah ada batasan tertentu yang menjadikannya tidak diperbolehkan? Untuk memahami hal ini lebih mendalam, mari kita telusuri pandangan ulama dan aturan agama terkait topik tersebut.
Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Lewat Live Streaming
Dalam pelaksanaannya, Salat Tarawih bisa dilakukan sendiri maupun berjamaah dengan keluarga. Namun, sebagian umat Islam mengalami kesulitan karena keterbatasan hafalan surat pendek.
Sebagai solusi, beberapa orang memilih mengikuti salat Tarawih yang disiarkan secara langsung melalui media online. Namun, apakah ibadah ini diperbolehkan?
Mengacu pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV (28/4/2020), Buya Yahya menjelaskan bahwa salat berjamaah memiliki aturan tertentu yang harus dipenuhi. Menurut beliau, shalat berjamaah melalui tayangan televisi atau radio tidak diperkenankan.
"Salat jamaah ada aturannya. Tidak ada salat jamaah dengan televisi, mau televisi Makkah, Madinah, atau Istiqlal," tegas Buya Yahya dikutip dari Tribun Timur, Senin (10/3/2025). Beliau menambahkan bahwa shalat berjamaah melalui siaran digital tidak sah.
Buya Yahya lanjut menawarkan solusi bagi yang ingin melaksanakan salat Tarawih tetapi memiliki keterbatasan hafalan.
"Jika hafalan suratnya hanya pendek, tidak masalah. Anda boleh mengulang surat pendek beberapa kali," jelasnya. Bahkan, bagi mereka yang tidak hafal satu ayat pun, cukup membaca Surat Al-Fatihah saja, karena bacaan surat pendek dalam shalat itu tidak wajib.
Lantas bagaimana hukumnya dengan orang yang menggelar live streaming salat Tarawih?
Hukum Salat Tarawih Sambil Live Streaming
Dari segi fiqih, shalat tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal yang membatalkannya. Namun, dari aspek etika dan kekhusyukan, melakukan live streaming saat shalat berpotensi mengganggu konsentrasi.
Source | : | NU Online,Tribun Timur |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |