Hukum Menutup Mata Saat Salat
Menutup mata saat salat juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Buya Yahya, menutup mata saat salat dihukumi makruh, kecuali jika ada kebutuhan tertentu, seperti menghindari gangguan penglihatan yang dapat mengurangi kekhusyukan.
“Adapun masalah memejamkan mata (saat salat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," katanya dikutip dari Tribun Medan, Senin (10/3/2025).
Misalnya seperti untuk menghindari godaan pandangan. Jika seseorang salat di tempat yang ramai, seperti pasar atau tempat umum, menutup mata diperbolehkan agar tetap fokus.
Bisa juga, memejamkan mata dengan alasan untuk meningkatkan khusyuk. Jika dengan menutup mata seseorang bisa lebih fokus pada bacaan dan makna salat, maka hal ini diperbolehkan.
Namun, menutup mata justru bisa menjadi penghalang khusyuk bagi sebagian orang karena dapat membuat pikiran melayang lebih jauh. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tetap membuka mata dan menatap tempat sujud saat salat, sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.
Dari penjelasan di atas, marilah kita meningkatkan ibadah dengan lebih khusyuk dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW selama bulan Ramadan 2025. Gunakan teknologi dengan bijak agar tidak mengurangi nilai ibadah kita.
(*)
Source | : | kemenag.go.id,Tribun Medan |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |