Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Selebgram sekaligus food rewiewer Tasyi Athasyia melaporkan 2 akun media sosial ke polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Tasyi yang sengaja menjatuhkan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025). Selebgram bernama asli Luly Athasyia itu melaporkan 2 akun berinisial S dan B dengan pasal pencemaran nama baik.
"Benar, tanggal 7 Maret, kami Poda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan oleh saudari LAT," ungkap Ade Ary.
Kronologi bermula saat Tasyi melakukan review atau ulasan terhadap sebuah produk UMKM. Pada tanggal 6 Maret 2025 diketahui ada sebuah akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang bertuliskan bahwa Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM tersebut.
Tasyi dituding menyebabkan UMKM tersebut bangkrut karena mengungkap kekurangan produk. Saudara kembar beauty vlogger Tasya Farasya itu merasa dirugikan atas tudingan tersebut.
Pasalnya Tasyi merasa melakukan review secara jujur tanpa menerima bayaran dari pihak manapun.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," terang Ade Ary.
"Yang kami sebutkan tadi itu adalah kronologi versi pelapor atau versi korban atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," imbuhnya.
Untuk melengkapi laporannya, Tasyi juga sudah menyerahkan barang bukti kepada polisi.
"Kemudian saat membuat laporan itu pelapor atau korban menyertakan barang bukti satu bundel screenshot dan postingan komentar negatif dan juga ada satu buah link video yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |