Grid.ID- Dalam dunia bisnis yang serba cepat, pelaku usaha sering kali membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan atau mempertahankan operasionalnya. Salah satu alternatif yang kini semakin populer adalah fasilitas paylater.
Layanan ini memungkinkan pelaku usaha untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membayar secara langsung, melainkan dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kemudahan ini, pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam mengelola arus kas mereka.
Namun, penggunaan paylater juga memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti tenor pembayaran yang singkat dan potensi denda keterlambatan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami mekanisme dan ketentuan layanan ini sebelum menggunakannya.
Apakah paylater benar-benar bisa menjadi solusi modal usaha yang efektif? Berikut baik dan buruknya menggunakan paylater untuk bisnis, dikutip dari Bank Rate.
Apa Itu Paylater dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Buy Now, Pay Later (BNPL) atau dikenal sebagai paylater adalah skema pembiayaan yang memungkinkan pengguna membeli barang dan membayarnya kemudian dalam bentuk cicilan tanpa bunga atau dengan biaya rendah. Dalam konteks bisnis, skema ini dapat digunakan untuk membeli stok barang, alat produksi, atau kebutuhan operasional lainnya dengan pembayaran yang lebih fleksibel.
Berbeda dengan kartu kredit atau pinjaman bank, paylater memiliki proses persetujuan yang lebih cepat dan tidak selalu memerlukan agunan. Namun, tenor pembayaran yang ditawarkan biasanya lebih singkat sehingga pelaku usaha harus mempertimbangkan kemampuan mereka dalam melunasi cicilan tepat waktu.
Bisakah Paylater Menjadi Modal Usaha?
Secara teknis, paylater dapat digunakan sebagai modal usaha, terutama untuk pelaku UMKM yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengelola arus kas. Beberapa penyedia layanan paylater bahkan telah menyediakan fasilitas khusus bagi bisnis.
Misalnya, Modalku Virtual Credit. Dikutip dari Kompas.com, fitur paylater dari platform pendanaan digital Modalku ini menawarkan limit kredit hingga Rp 100 juta untuk UMKM individu dan hingga Rp 500 juta untuk UMKM berbadan usaha tanpa perlu agunan.
Fasilitas paylater ini memungkinkan pelaku usaha untuk membeli stok barang atau membayar kebutuhan bisnis dengan sistem pembayaran tertunda. Dengan kata lain, mereka dapat menggunakan barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari sesuai tenor yang disepakati.
Kelebihan Menggunakan Paylater untuk Modal Usaha
Source | : | bankrate.com,KOMPAS.com,Modalku |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |