Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman ditangkap usai mencabuli bocah 6 tahun.
Melansir Pos Kupang, modus pelaku melakukan pencabulan adalah dengan memesan korbannya melalui wanita berinisial F. Fajar kemudian memberikan imbalan sebesar Rp3 juta.
Pelaku kemudian memesan kamar hotel menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024. Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL," ujar Kombes Pol Patar.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta," lanjutnya.
Mirisnya, Fajar merekam aksi bejatnya kepada bocah 6 tahun itu. Hasil rekaman tersebut kemudian dijual di situs dewasa Australia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap 4 orang, 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur, sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Atas perbuatannya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur dan Unggah Video ke Situs Porno, Belum Jadi Tersangka
Source | : | Kompas TV,Pos Kupang |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |