Grid.ID - Musisi Ariel NOAH dan 28 musisi ramai menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dilansir dari Kompas.com, Ariel NOAH dkk meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
Beberapa musisi yang turut memberi gugatan itu seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Afgan, Vidi Aldiano, Ikang Fawzi, Yuni Shra, Nadin Amizah, Bernadya, Andien, Fadly Padi, Hedi Yunus, Ruth Sahanaya, Tantri Kotak, David Bayu dll.
Adapun poin-poin permintaan Ariel NOAH dkk, adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
2. Revisi Pasal 9 Ayat 3, agar penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama tetap membayar royalti.
3. Revisi Pasal 23 Ayat 5, agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda terkait pembayaran royalti. Permohonan ini juga mencakup opsi pembayaran royalti sebelum atau setelah penggunaan komersial suatu ciptaan.
4. Revisi Pasal 81, agar karya berhak cipta yang digunakan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi dari pencipta, selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
5. Revisi Pasal 87 Ayat 1, yang meminta agar pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait diperbolehkan melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
6. Revisi Pasal 113 Ayat 2 Huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan diminta untuk dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
7. Perintah pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengisi Suara di Film JUMBO, Ariel NOAH Bongkar Kesulitannya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |