Mengetahui hal itu, musisi Ahmad Dhani langsung angkat bicara. Suami Mulan Jameela itu langsung mengkritik poin-poin yang diminta oleh Ariel dkk.
"Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," tulis Dhani dilansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," tambahnya.
Tak hanya itu, Dhani juga memberi kritikan lewat akun Instagram @ahmaddhaniofficial pada (13/03/2025). Di unggahan itu, Dhani mengutip poin-poin yang diminta Ariel Dkk.
Dhani juga memberikan pendapatnya sesuai dengan poin yang diminta para musisi tersebut.
"Ini Akibat Salah Pergaulan," tulis Ahmad Dhani.
Dhani juga menyinggung soal pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta yang diminta oleh Ariel dkk. Di mana pasal itu berbunyi agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda terkait pembayaran royalti. Permohonan ini juga mencakup opsi pembayaran royalti sebelum atau setelah penggunaan komersial suatu ciptaan.
Menurut Dhani, usulan itu bisa merusak ekosistem dalam industri musik.
"Kalimat di atas tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek, penyanyi kaya raya, komposer miskin," tulisnya.
"SIAPA DALANG RUSAK NYA EKOSISTEM TATA KELOLA PERTUNJUKAN MUSIK?" tulisnya.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |