Grid.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan 2025. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang belum lunas?
Apakah ia tetap wajib membayar zakat fitrah pada Ramadan 2025? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas terkait dengan kondisi ekonomi seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memiliki tanggungan hutang.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bagi bayi yang baru lahir.
Dalam Al-Qur'an, perintah zakat disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 43:
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Berdasarkan dalil ini, kewajiban zakat fitrah tidak bisa ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Utang dan Status Kewajiban Zakat Fitrah
Dalam Islam, orang yang memiliki utang dan kesulitan membayar kebutuhan pokok disebut gharimin. Mereka masuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) sebagaimana yang dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 60.
Adapun golongan gharimin terbagi menjadi dua kategori, sebagaimana dikutip dari Dompet Dhuafa:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Menu Sahur Sehat di Ramadan 2025, Puasa Jadi Makin Lancar dan Tidak Lemas
Source | : | Intisari,Baznas,Dompet Dhuafa |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |