Warga yang melihat sempat menegurnya. Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.
"Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban. Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(*)
Source | : | tribunnews,TribunJatim |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |