Grid.ID - Jasad seorang wanita menghebohkan warga di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya jasad tersebut sempat dibonceng naik motor oleh pelaku pembunuhannya. Bagaimana kronologinya?
Jasad seorang wanita ditemukan di jalan perkebunan tebu milik PTPN II Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Tepatnya penemuan tersebut pada Jumat (21/3/2025).
Identitasnya diketahui sebagai Risma Yunita (31). Bagaimana ia bisa terbunuh?
Belakangan pelaku pembunuhan diketahui adalah Edy Subayu (39) yang merupakan pacar korban. Keduanya bertemu lewat aplikasi kencan Tantan.
Keduanya menjalin hubungan asmara selama setahun ke belakang. Korban sempat minta dinikahi namun pelaku mengaku belum siap.
Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Risma Yunita.
"Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia," ucap Gidion.
Pelaku juga miliki niat buruk menggasak harta korban. Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.
Diketahui pelaku merencanakan aksinya selama tiga hari. Korban lalu dibawa ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di kamar kos itu korban dicekik sampai tewas. Setelah tak bernyawa, korban dibawa pelaku dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.
Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal. Warga sekitar sempat melihat kaki korban terseret aspal.
Warga yang melihat sempat menegurnya. Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.
"Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban. Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(*)
Source | : | tribunnews,TribunJatim |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |