Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Selebritis Nikita Mirzani bakal memperingati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini lantaran masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari ke depan terhitung Senin (24/3/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. Masa penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung hingga 2 Mei 2025.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka sdr NM dan sdr IM,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
Melihat masa penahanan Nikita Mirzani berdasarkan keterangan Humas Polda Metro Jaya, maka sang artis akan merayakan Lebaran di penjara. Pihak Kepolisian pun mempersilakan keluarga untuk menjenguk Nikita Mirzani.
“Proses atau SOP besuk itu ada, silahkan, di Tahti, silahkan. Itu ada tata caranya, ada harinya, dan ada aturannya,” kata Kombes Pol Ade Ary.
“Yang jelas ada tata caranya dan boleh di besuk selama mengikuti oleh SOP Direktorat Tahti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Selain Nikita Mirzani, pihak kepolisian juga menahan sang asisten, Mail yang juga berstatus tersangka.
Sementara itu, Reza Gladys sendiri tak hanya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail, namun juga Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif. Akan tetapi, yang baru ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nikita Mirzani dan Mail.
Baca Juga: Sudah 20 Hari di Penjara, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari ke Depan
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |