Grid.ID - Perseteruan antara musisi Ariel NOAH dan Ahmad Dhani masih berlanjut. Keduanya memiliki pendapat yang berbeda terkait royalti musik dan direct licensing.
Melalui media sosialnya @arielnoah, Ariel menjelaskan secara lengkap terkait royalti musik. Ia juga menyoroti soal direct licensing yang selama ini digaung-gaungkan oleh Ahmad Dhani.
Menurut Ariel NOAH, direct licensing muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan pencipta lagu terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ketidakpuasan itu muncul karena berbagai faktor seperti sistem yang masih konvensional hingga transparansi yang masih kurang.
Oleh karena itu, kini banyak pihak yang beralih ke sistem direct licensing (izin langsung ke pencipta tanpa LMK). Ayah satu anak itu berharap agar LMK melakukan perbaikan agar para pelaku industri musik bisa mempercayai lembaga tersebut.
“Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka. Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah,” ungkap Ariel Noah.
“LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ariel juga menawarkan solusi soal direct licensing yang hingga kini masih menuai perdebatan. Menurutnya, sistem direct license harus memiliki regulasi yang jelas di awal kerjasama.
"Direct licensing terhadap penyanyi original, alangkah baiknya apabila sudah disepakati dari awal kerja sama, antara penyanyi dan pencipta," ujar Ariel dikutip Tribunnews, Selasa (25/3/2025).
"Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer," tambah Ariel.
"Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi negosiasi itu akan cenderung sepihak," terang Ariel.
Pelantun lagu 'Separuh Aku' ini berterus terang tak mampu melakukan sistem direct licensing. Ia ingin pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan regulasi yang ada.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |