Grid.ID - Masa penahanan Nikita Mirzani resmi diperpanjang selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Kendati tengah menghadapi proses hukum yang berat, dukungan justru datang dari keluarga Vadel Badjideh.
Kakak Vadel, Bintang Badjideh, menyampaikan harapannya agar ibunda Lolly itu tetap kuat menghadapi situasi yang kini tengah dijalaninya. Meski sempat berselisih paham sebelumnya, Bintang dan keluarganya kini mendoakan agar Nikita bisa melewati ujian tersebut dengan tegar.
"Semoga kuat menjalaninya semuanya. Ya semoga dikuatin mentalnya dan dikuatin semuanya, dan keluarganya," ujar Bintang dengan tulus, dikutip dari Tribun Seleb.
Saat disinggung mengenai karma atas pelaporan Vadel oleh Nikita, Martin, kakak tertua Vadel, mengaku tidak ingin mengomentari hal tersebut. Menurutnya, bukan hak mereka untuk menilai apa yang sedang dialami Nikita saat ini.
"Aduh itu (karma) nggak bisa komen ya, karena itu bukan porsi kita. Kita sih nggak pernah berpikir seperti itu," jelas Martin.
Diketahui, keluarga Badjideh tengah fokus dengan kasus yang menjerat Vadel terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Keluarga pun menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mendampingi proses hukum sang adik.
Tak hanya itu, Bintang juga mengungkapkan usaha agar Vadel bisa merayakan Lebaran 2025 bersama keluarga di rumah. Ia pun berharap doa dari semua pihak agar kasus yang tengah dihadapi Vadel bisa segera diselesaikan.
"Kita masih usaha juga buat nanti bisa Lebaran di rumah ya, kita upayakan lah. Bantu doanya juga biar semua masalahnya kelar," kata Bintang dengan penuh harap.
Baca Juga: Razman Minta Polisi Segera Proses Laporannya Terhadap Nikita Mirzani: Saya Sudah Capek!
Sementara itu, diwartakan Grid.ID sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution menanggapi soal masa tahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang. Kuasa hukum Vadel Badjideh itu bahkan tampak tak terkejut mendengar kabar tersebut.
Hal itu lantaran pasal yang disangkakan kepada Nikita adalah pasal yang berat. Pun ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Kasus ini pun sama beratnya dengan kasus Vadel.
"Pasal yang disangkakan itu kan tidak sederhana, ancaman hukumnya juga berat. Sama dengan Vadel. Vadel 15 tahun, yang sana (Nikita) 20 tahun," kata Razman saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Nesiana |
Editor | : | Nesiana |