Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Penantian keluarga Mat Solar menemui titik terang. Uang penggantian atas lahan yang digunakan menjadi tol Serpong - Cinere akhirnya diterima dari Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025).
Sidang penyerahan uang ganti rugi tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak Mat Solar sendiri dihadiri oleh sang istri, Ida Nurlela serta tiga putra mereka, Idham Aulia, Mikhail Ali Shidqi dan Haydar Rasyad.
“Berdasarkan surat permohonan, menimbang akta perdamaian, bahwa telah selesai persoalan hukum, maka pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon Idham Aulia, Ida Nurlela, Mikhail Ali Shidqi dan Haydar Rasyad,” ujar Hakim Ketua, Fahmi Imron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan uang tersebut diberikan di waktu yang sama setelah persidangan. Penyerahan uang Rp3,3 miliar itu diberikan ke rekening milik Idham Aulia selaku ahli waris Mat Solar.
“Penyerahan sesuai aturan yang berlaku, Rabu 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmimron,” ujar Hakim Ketua.
“Berdasarkan surat permohonan, menimbang akta perdamaian, bahwa telah selesai persoalan hukum," tutupnya.
Saat penyerahan tersebut, para ahli waris Mat Solar yaitu istri dan tiga buah hatinya dihadirkan. Idham Aulia sebagai perwakilan ahli waris pun bersalaman dengan anak dari Muhammad Idris.
Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Di mana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris.
Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.
Saat itu, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Akan tetapi, pihak Haji Idris justru mempertahankan tanah tersebut dan meminta untuk dibagi dua.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |