Grid.ID – Selasa (25/3/2025), karyawan RSUP Dr sardjito Yogyakarta melakukan aksi protes. Pasalnya mereka hanya menerima THR sebesar 30 persen padahal instruksinya dibayarkan 100 persen. Para karyawan meminta transparansi mengapa demikian.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti melakukan audiensi dengan perwakilan karyawan. Audiensi tersebut dilakukan di Gedung Diklat RSUP Dr Sardjito di hari yang sama.
Tak hanya nakes yang melakukan demo namun sejumlah karyawan administrasi juga ikut protes besar-besaran. Angka 30 persen dari insentif yang diterima sebagai THR dirasa sangat jomplang dibandingkan tahun lalu.
Dalam audiensi itu, Eniarti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi ulang terhadap pemberian THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Eniarti pun member penjelasan tentang jumlah THR. Benarkah ada pemangkasan?
"Yang hak 100 persen itu adalah gaji. Gaji itu sudah kita berikan 100 persen. Sekarang yang dituntut itu kan adalah insentifnya," tegasnya.
Terkait besaran THR yang hanya 30 persen, Eniarti menginformasikan bahwa angka tersebut mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terutama bagi rumah sakit yang menerapkan sistem "fee for service".
Tidak ada standarisasi yang sama bagi karyawan untuk jumlah THR yang diterima. Pasalnya dijelaskan bahwa hal itu tak bisa dipukul rata.
"Kepatutan, keadilan, proporsional. Itu tiga yang harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua," tuturnya.
Karyawan RSUP Dr Sardjito pun mengungkapkan kekesalan mereka. Salah satunya, Bhirowo mengatakan ia berharap pemberian upah ini bisa diperbaiki.
"Rasanya kok beda dibanding tahun lalu. Ya harapannya bisa diperbaiki, apakah seperti tahun yang lalu atau bagaimana," ungkap Bhirowo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |