Grid.ID- Ramadan 2025 sebentar lagi akan berakhir. Itu pertanda bahwa Anda harus bersiap-siap untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025 di Yogyakarta? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Yogyakarta
Menurut ketentuan syariat Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 - 3 kg bahan makanan pokok per orang. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan sebagai standar zakat fitrah adalah beras.
Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk di Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com, besaran zakat fitrah adalah sebesar Rp37.500 per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra, serta Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada 11 Februari 2025 (12 Sya'ban 1446 H) di Ruang Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah sebenarnya sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya, dikutip dari situs Baznas Yogyakarta:
1. Tentukan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (misalnya, beras).
2. Cek harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi.
3. Kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 – 3 kg per orang).
Source | : | KOMPAS.com,Baznas |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |