"Maka bisa saja tersangka atau terdakwa akan lepas dari masalah ini semua. Sekali lagi saya menyampaikan jika itu direkam diam-diam dan disebarluaskan, maka tidak akan bisa dipakai untuk pembuktian.
Nah, ini perlu kejelian dan pemahaman lebih lanjut lagi," tandas Robertus.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, yakni Mail Syahputra sebelumnya terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Dimana uang pemerasan itu disebut mencapai Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) sejak 4 Maret 2025 lalu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi diperpanjang hingga 40 hari.
"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei Setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM," ujar Ade dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Tak hanya Nikita, asistennya Mail Syahputra ikut diperpanjang hingga 2 Mei 2025.
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," imbuh Ade Ary.
(*)