Grid.ID- Banyak orang merasa cemas ketika didatangi debt collector, padahal penagihan utang oleh pihak ketiga sebenarnya memiliki aturan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seorang debt collector tidak bisa sembarangan menagih utang tanpa bukti keabsahan.
OJK mewajibkan mereka membawa dokumen resmi serta menjalankan tugas sesuai jam operasional dan norma sosial. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, debitur berhak menolak penagihan.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Debt Collector
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan memang diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan. Namun, ada dokumen wajib yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector kepada debitur.
Dokumen yang dimaksud di antaranya:
- kartu identitas resmi,
- sertifikat profesi penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK,
- surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
- salinan sertifikat fidusia,
- serta bukti wanprestasi dari debitur.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa debt collector memang bertindak atas perintah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor. Kalau tidak ada surat, ya menolak saja dong," tegas Sardjito dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).
Source | : | Tribun Bisnis,Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |