Grid.ID - Mendapat teror dari debt collector atau DC menjadi momok yang menakutkan usai mengambil pinjaman online (pinjol).
Keterlambatan pembayaran tagihan seringkali terjadi karena sesuatu yang tidak terduga. Hal itu membuat seseorang rentan terkena teror DC pinjol.
Terlebih jika pinjol ilegal, maka siap-siap datamu akan tersebar ke mana-mana. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengatasi teror DC pinjol?
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Melansir dari laman Kompas, panik hanya akan memperburuk situasi. Selalu ingat bahwa kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
2. Kenali Hak Sebagai Nasabah
Jika terlanjur melakukan pinjaman online, maka selalu ingat dan catat perihal hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kamu sudah mendapatkan intimidasi dan ancaman dari DC pinjol, alangkah baiknya jika segera melaporkan hal itu ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan serta melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Tips Ampuh Hindari Pinjol Ilegal Agar Tak Kena Teror Debt Collector, Begini Caranya
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |