Grid.ID - Berikut kronologi ricuhnya PHK massal PT Yihong. Ternyata berawal dari provokasi mogok kerja selama empat hari namun kini berujung penyesalan dan minta dipekerjakan lagi.
PT Yihong Novatex Indonesia resmi menghentikan operasional usai para pekerja melakukan aksi mogok selama empat hari berturut-turut. Sebanyak 1.126 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pabrik yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat tersebut ditutup menyusul aksi mogok massal.
Perusahaan yang bergerak di bidang sablon dan pembuatan alas kaki ini menjadi sorotan setelah para pekerjanya menggelar aksi unjuk rasa. Ribuan pegawai sempat menuntut penutupan pabrik, disertai aksi mogok selama empat hari yang berujung pada berhentinya kegiatan produksi.
Aksi tersebut dipicu oleh keberadaan pekerja asing serta desakan agar ratusan pekerja diangkat menjadi karyawan tetap. Alih-alih menghadapi tuntutan, manajemen perusahaan justru memilih untuk menghentikan operasional secara menyeluruh.
Yang menarik, para buruh yang sebelumnya mendesak penutupan kini malah memohon agar bisa kembali dipekerjakan.
Diduga Dipicu Provokasi
Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan adanya provokasi menjelang aksi mogok, dan video itu viral di media sosial. Dalam rekaman tampak sejumlah individu berpakaian hitam, yang diduga sebagai provokator, melakukan sweeping di dalam pabrik.
Mereka tampak mengarahkan pekerja untuk meninggalkan tempat kerja. Tak lama kemudian, para pegawai pun terlihat keluar secara massal dari area produksi. Kelompok itu juga masuk ke ruang HRD meski sedang berlangsung rapat, dan tampak beberapa di antaranya marah saat menyampaikan protes.
Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (6/4/2025), saat unjuk rasa berlangsung, terlihat pula spanduk bertuliskan "Tutup PT Yihong". Tuntutan utama para demonstran adalah agar 617 pekerja paruh waktu diangkat menjadi pegawai tetap.
Namun aksi tersebut justru berakibat buruk bagi semua, karena berujung pada PHK massal. Pihak perusahaan menyebut kerugian besar sebagai alasan atas langkah drastis tersebut, termasuk keterlambatan pengiriman produk akibat aksi mogok.
Baca Juga: Ingat Dewi Soekarno? Kini Didenda Rp 3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang, Imbas PHK 3 Karyawan
Akibatnya, klien perusahaan menghentikan pesanan mereka. Isi surat resmi PT Yihong menyatakan:
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |