Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (8/4/2025). Pemeriksaan terkait liburan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin itu dilakukan sejak pukul 13.00 WIB.
Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan. Berdasarkan pantauan Grid.ID, pemeriksaan dilakukan sekitar 3,5 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan pemain FTV itu menjelaskan kalau liburannya ke Jepang murni menggunakan uang pribadi. Tidak ada anggaran maupun fasilitas negara yang ia pakai.
"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam lebih tadi terkait tentang secara umum kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," ungkap Lucky Hakim usai menemui Wakil Menteri Dalam negeri Bima Arya di kantornya, Selasa (8/4/2025).
"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali ke Indonesia tanggal 7 April, tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda di hari cuti bersama," tegasnya.
Sejumlah bukti turut dibawa untuk mendukung pernyataan Bupati Indramayu itu. Lucky Hakim juga menegaskan kalau selama di Jepang, ia menghabiskan waktu bersama keluarga dan tidak ditemani ajudan pribadi.
"Jadi itu yang didalami kan, apakah saya menggunakan perjalanan dinas, apakah uang anggaran APBD? Saya tunjukkan bukti-buktinya, ini saya pakai beli tiket pribadi. Saya pun di sana berangkat keluarga jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus," ujar Lucky.
Saat berangkat dan pulang dari bandara, Lucky juga tidak diantar menggunakan mobil dinas.
"Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan dan saya serahkan bukti-buktinya," lanjut Lucky.
Sebagai informasi, Lucky Hakim viral usai mengunggah video sedang berlibur ke Jepang. Padahal dalam aturan pemerintah, pejabat daerah tidak diperbolehkan ke luar negeri tanpa izin Menteri selama libur lebaran.
Baca Juga: Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Usai 3,5 Jam Diperiksa, Dapat Wejangan Soal Profesi Kepala Daerah
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |