Grid.ID - Bagi banyak orang, kata “debt collector” sering kali dikaitkan dengan pengalaman menegangkan dalam proses penagihan utang. Dalam dunia pinjaman online (pinjol), keberadaan debt collector juga tidak terhindarkan, terutama bagi peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan jelas mengenai bagaimana dan sampai kapan penagihan dapat dilakukan?
Kapan Debt Collector Wajib Berhenti Menagih?
Banyak masyarakat masih mengira bahwa utang pinjol akan hangus setelah lewat 90 hari. Faktanya, utang tetap wajib dibayar, meskipun metode penagihannya mengalami perubahan signifikan.
Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 10/2022, dikutip dari hukum online, utang yang belum dibayar selama lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet. Namun, tidak ada aturan eksplisit yang menyatakan bahwa pinjol harus berhenti menagih selamanya setelah lewat waktu ini.
Setelah 90 hari, penyelenggara pinjol memang tidak diperbolehkan lagi menagih secara langsung kepada debitur. Akan tetapi, proses penagihan bisa dilakukan melalui pihak ketiga resmi yang diakui oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika tidak, kasus akan diselesaikan di kantor hukum, jika penyelenggara pinjol memutuskan untuk membawa kasus ke jalur hukum. Jadi, utang debitur tetap wajib dibayar.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal setelah lewat dari 90 hari.
Apa yang Terjadi Setelah 90 Hari Gagal Bayar?
Ketika debitur gagal bayar lebih dari 90 hari, ada beberapa dampak yang terjadi. Pertama, mereka tidak lagi didatangi langsung oleh pihak pinjol untuk proses penagihan.
Namun, pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan menggunakan kekerasan fisik maupun mental terhadap debitur. Kedua, informasi debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berpotensi mempersulit mereka saat ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi lainnya.
Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Ciri-Ciri Debt Collector Gadungan yang Sering Tipu Pemilik Kendaraan
Source | : | Hukumonline.com,bangka pos |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |