Grid.ID - Brigadir Ade Kurniawan (AK) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah. Sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir AK itu digelar di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Dilansir Tribunnews.com, Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang berstatus tersangka pembunuhan bayi. Dalam sidang itu, ia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Edi Wibowo menyatakan Brigadir AK telah melakukan perzinahan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Saat itu Brigadir AK masih berstatus menikah namun kini telah bercerai. Dari hubungan itu, Brigadir AK dan DJP memiliki anak berinisial AN yang menjadi korban pembunuhan.
Pelanggaran selanjutnya adalah tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Proses pidana kasus ini telah ditangani Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Kombes Edi Wibowo, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik yakni DJP, Siti Nurmala, atasan Brigadir AK, serta pemilik kontrakan. Nenek korban, Siti Nurmala, menyambut baik keputusan PTDH yang dijatuhkan ke Brigadir AK.
"Alhamdulillah sesuai harapan," ujarnya.
Dipecat secara tidak hormat, Brigadir Ade Kurniawan mengaku keberatan. Dikutip dari TribunJateng, Brigadir Ade masih memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota Polri. Oleh karena itu, ia ingin mengajukan banding.
“Klien kami masih ingin mengabdi di institusi Polri, jadi kami harap keputusan pemecatan bisa dibatalkan,” kata kuasa hukumnya, Moh Harir, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).
Menurut Harir, saat ini timnya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menggugat putusan etik tersebut. Ia menilai, masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib kliennya.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |